X

BERDASARKAN ANNEX 13, SEORANG PILOT KEBAL DARI PENAHANAN

 

Kecelakaaan pesawat terbang itu terjadi hamper setahun silam tepatnya bulan MAret 2007 di landasan pacu Adi Sucipto Jogjakarta. Pesawat B737 milik Garuda Indonesia atau GA-200 tergelincir dan terbakar di ujung landasan menyebabkan 21 penumpang tewas. Kapten pilot M. Marwoto dianggap lalai dan menyebabkan tergelincirnya pesawat. Hasil investigasi awal tersebut di umumkan oleh KNKT(Komisi Nasional dan Keselamatan Terbang).

Marwoto akhirnya di kenai tahanan rumah Jogjakarta antara tanggal 4~23 Februari tahun ini. Melihat keputusan yang setimpang itu, ferderasi dan asosiasi pilot Garuda Indonesia melakukan protes.tidak tanggung-tanggung mereka memprotes keputusan kapolda DI Jogjakarta ini ke ruang komisi V DPR.

Menurut mereka, penahanan seorang pilot tanpa investigasi yang lengkap akan mempengaruhi akan membuat para pilot takut dan hengkang ke luar negeri. Berdasarkan peraturan yang di keluarkan oleh ICAO yang termaktub dalam Annex 13, tidak boleh adanya penahanan pilot. Melainkan mencegah berulangnya kecelakaan bukan mencari kesalahan dan menuntut ganti rugi dan data hasil investigasi KNKT oleh ICAO tidak di perkenankan menjadi barang bukti di pengadilan sebelum di sahkan oleh ICAO sendiri.

Dan dukungan atas penangguhan penahanan tersebut juga datang dari assosiasi pilot Australia, Jepang , Afsel dan Italia.

Berdasarkan hasil data Indonesia sekarang memiliki 2,500 orang pilot sementara untuk 5 tahun mendatang akan di butuhkan sekitar 5,000 orang lagi. Garuda Indonesia sendiri telah kehilangan 200 orang pilotnya ke maskapai asing karena gaji yang lebih besar dan juga keamanan kerja.

Sebagai gambaran, gaji pilot B737 di luar negeri mencapai US$ 6,000~8,000. Sementara di Indonesia untuk jenis pilot pesawat yang serupa hanya menghasilkan US$ 3,000.

master_2010:
Related Post