Setelah hamper 10 tahun mantan presiden Soehato lengser keprabon yakni bulan pertengahan bulan May 1998 meninggalkan banyak utang buat Negara akibat KKN yang di lakukannya selama masa periode jabatan yakni 15 ~ 35 milliar selama 32 tahun.
Hari minggu kemarin, tepatnya hari minggu tanggal 27 bulan I tahun ini, mantan presiden no 2 Indonesia ini wafat di RSPP Pertamina. Kasus pidananya dinyatakan selesai namun kasus perdatanya masih terbuka dan harus di tanggung oleh ahli warisnya(anak-anak dan cucunya).
Berikut adalah tuntutan-tuntutan ganti rugi kbat KKN oleh rakyat & Negara yaitu:
1. Yayasan beasiswa Supersemar
2. Ganti rugi material USD 420 juta(+/-Rp.185 millar)
3. Ganti rugi imaaterial Rp. 10 trillion
Sementara kasus petrus tahun 1982 yang menelan korban -/+ 700 jiwa ini merupakan bagian dari shock therapy yang di jalankan atas permintaan presiden sebagai bentuk rencana yang luas dalam menghilangkan nyawa yang harus di jalankan oleh polisi maupun militer demi keamanan dan stabilitas Negara.
Leave Your Comments